Minggu, 5 Oktober 2025

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior

Terbongkar Curhatan Putu di WA, Sudah Menjadi Incaran, Pelaku Bisa Dijerat Pembunuhan Berencana?

Putu Satria diduga sudah kerap mengalami kekerasan setelah resmi masuk di STIP pada September 2023 lalu.

Istimewa
Tangkapan layar CCTV yang menunjukkan detik-detik Taruna STIP Jakarta Putu Satria Ananta Rustika (29) dibopong karena tak sadarkan diri setelah dianiaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah percakapan di grup WhatsApp yang diduga hendak merekayasa kematian Putu Satria Ananta Rustika (19), Taruna STIP akibat dianiaya senior viral di media sosial.

Tangkapan layar isi grup WhatsApp bernama 'STIP ANGKATAN 66' diunggah oleh mantan Senator, Arya Wedakarna di akun media sosial Instagram.

Baca juga: Ibunda Korban Pembunuhan Senior STIP Jakarta Ungkap Fakta Baru: Tak Ada Itikad Baik Keluarga Pelaku

Dari pantauan Tribunnews.com, ada satu anggota grup yang meneruskan pesan yang menarasikan jika Putu tewas karena sakit jantung.

"Infonya taruna tersebut sakit serangan jantung sehabis sehabis olahraga pagi dan bersih-bersih kampus. Tim dokter bilang tidak ada tanda-tanda kekerasan.

Namun masih menunggu hasil visum infonya almarhum sudah diserahkan Dishub karena titipan taruna daerah.

Dibikin kronologinya begini, biar semua orang dan media gak tau apa yang sebenarnya terjadi," tulis pesan tersebut.

Baca juga: Terpampang di Kuburan, Poster Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Dibakar Warga Bali

Terkait hal tersebut, pihak keluarga menduga penyebab kematian Putu memang awalnya hendak direkayasa.

Namun, pihak keluarga lebih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolsian soal kebenaran dugaan ingin merekayasa dari sejumlah taruna tersebut.

"Sekarang tinggal kita tunggu hasil penyelidikan terhadap dugaan rekayasa cerita yang ada di grup taruna,” kata kuasa hukum keluarga Putu, Tumbur Aritonang saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).

Sebelum tewas dianiaya seniornya Tegar Rafi Sanjaya (21), Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rastika (19) ternyata sempat curhat ke pacarnya.
Sebelum tewas dianiaya seniornya Tegar Rafi Sanjaya (21), Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rastika (19) ternyata sempat curhat ke pacarnya. (Wartakotalive.com)

Putu Satria Ngaku Kerap Jadi Incaran Pemukulan Senior

Terungkap pengakuan taruna STIP tingkat satu, Putu Satria Ananta Rustika (19), sebelum tewas dianiaya seniornya.

Putu Satria diduga sudah kerap mengalami kekerasan setelah resmi masuk di STIP pada September 2023 lalu.

Hal itu terungkap dari percakapan Putu Satria dengan sang pacar, yang dibongkar kuasa hukum keluarganya, Tumbur Aritonang.

Menurut Tumbur, korban sempat mengeluh kerap menjadi incaran penganiayaan para seniornya di STIP.

Korban bahkan sempat menunjukkan foto luka lebam pada bagian dada ke sang pacar.

"Betul, sepertinya udah jadi kebiasaan di sana," ucapnya, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (9/5/2024).

Tumbur kemudian membacakan kutipan percakapan Putu Satria dengan sang pacar kala itu.

Dalam percakapan itu, Putu Satria mengaku kerap dipukuli oleh senior.

"Arti percakapannya kurang lebih begini 'aku dipanggil terus sama senior, dipukulin terus-terusan. Sakit dadaku, ulu hati terus yang diincer'. Itu artinya," jelasnya.

Ia mengaku tidak tahu secara pasti berapa kali korban dianiaya oleh senior.

Namun, Tumbur yakin penganiayaan sudah beberapa kali dialami korban.

"Enggak dijelaskan di chat, tapi dari artinya mungkin lebih dari sekali," imbuhnya.

Baca juga: Peran 3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Taruna STIP, Terancam 15 Tahun Penjara

4 Siswa STIP Ditetapkan jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan siswa taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19).

Keempatnya adalah senior korban di sekolah ilmu pelayaran tersebut.

Tersangka utama yakni bernama Tegar Rafi Sanjaya (21), sedangkan ketiga tersangka lainnya yakni KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

Awalnya polisi hanya menetapkan Tegar sebagai tersangka tunggal pada Sabtu (4/5/2024).

Namun setelah dilakukan pendalaman, ketiga rekan Tegar juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/5/2024) malam.

"Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara," kata Gidion dikutip dari TribunJakarta.com.

Penetapan tersangka baru itu dilakukan setelah polisi mengumpulkan barang bukti antara lain rekaman CCTV hingga hasil visum korban.

Baca juga: Sebelum Tewas Dianiaya, Putu Satria Ngaku Kerap Jadi Incaran Pemukulan Senior di STIP: Sakit Dadaku

Peran Para Tersangka

Adapun ketiganya memiliki peran yang berbeda.

Tersangka FA alias A dalam kasus ini berperan memanggil korban Putu bersama teman-temannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2 pada Jumat (3/5/2024) pagi karena dianggap melakukan kesalahan.

Sebab, mereka memakai baju olahraga ke ruang kelas pada Jumat pagi

"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi, salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan 'Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!'."

"Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2. Lalu FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari CCTV kemudian keterangan para saksi," kata Gidion, Rabu malam.

Lalu, tersangka WJP berperan memprovokasi Tegar untuk melakukan pemukulan terhadap korban Putu.

WJP juga meminta Putu untuk tidak mempermalukan dirinya dan harus kuat menerima pukulan.

"Saudara W mengatakan 'Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham'. Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa."

"Karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," papar Gidion.

Sementara itu tersangka KAK, di sini berperan menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan pertama.

Putu menjadi orang pertama yang ditunjuk untuk dipukul hingga tak sadarkan diri setelah menerima hantaman di bagian ulu hati hingga tewas.

Pemukulan itu dilakukan dihadapan teman-teman Putu yang lain.

Baca juga: Terungkap Grup WA Taruna STIP Berisi Chat Diduga hendak Rekayasa Kematian Putu Satria 

"Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS, dengan mengatakan 'adikku aja nih, mayoret terpercaya',"

"Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," kata Gidion.

Lalu Tegar, yakni tersangka utama, ia memukul Putu sebanyak lima kali di ulu hati.

Gidion mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, ditemukan luka di bagian ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru.

Ketika korban lemas dan tak sadarkan diri, pelaku memasukkan tangannya ke dalam mulut korban dengan niat melakukan pertolongan.

Nahas, korban malah meninggal dunia.

Gidion mengatakan, kematian Putu sebenarnya disebabkan karena upaya penyelamatan yang dilakukan oleh tersangka tak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Ketika dilakukan upaya, menurut tersangka ini adalah penyelamatan, di bagian mulut, sehingga itu menutup oksigen, saluran pernapasan, kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapat asupan oksigen sehingga menyebabkan kematian."

"Jadi (memang) luka yang di paru itu mempercepat proses kematian, tapi (sebenarnya) yang menyebabkan kematiannya justru setelah melihat korban pingsan atau tidak berdaya, sehingga (pelaku) panik kemudian dilakukan upaya-upaya penyelamatan yang tidak sesuai prosedur," jelas Gidion, Sabtu (4/5/2024).

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tegar sebagai tersangka utama dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Sementara ketiga rekan seangkatannya, dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.

"Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya."

"Hanya mungkin perbedaan di pembelaan atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena pasal 55," kata Gidion.

"(Ancaman hukuman terhadap tiga tersangka baru) masih 15 tahun," sambung Gidion.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved