Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

5 Kasus Korupsi yang Menyeret Auditor BPK, Terbaru Kasus Menteri SYL Minta Rp 12 Miliar

Kasus korupsi yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyeret nama Menteri Pertanian SYL di Kementan.

Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUN/DANY PERMANA
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jalan Gatot Subroto Kav 31, Jakarta Pusat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Dalam kasus suap yang dilakukan Bupati Bogor Ade Yasin terhadap 4 auditor BPK perwakilan Jawa Barat.

KPK menetapkan 8 orang tersangka termasuk Ade dalam perkara itu setelah melakukan operasi tangkap tangan pada 27 April 2022.

KPK juga menyita uang dalam pecahan rupiah sebesar Rp 1,024 miliar yang diduga untuk menyuap 4 auditor BPK itu.

Ade diduga memerintahkan 3 anak buahnya yakni Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik untuk menyuap 4 pegawai BPK sebesar Rp 1,9 miliar supaya mendapatkan predikat audit wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Ketiga anak buah Ade turut menjadi tersangka dan ditahan.

3.  Kasus Jasa Marga

Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/6/2018).

.Sigit juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut hakim, Sigit terbukti menerima hadiah berupa motor Harley Davidson. Ia juga menerima beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam.

Satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut diberikan oleh Setia Budi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Menurut hakim, hadiah itu diberikan karena Sigit mengubah hasil temuan sementara Tim Pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016.

4. Kasus BTS Kominfo

Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi, didakwa menerima uang sebesar Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Komindo.

Dana sebesar itu diterima Qosasi agar memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.

Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Achsanul Qosasi sudah tiga periode menjabat sebagai anggota BPK RI.

Ia terpilih pertama kali untuk periode Oktober 2014- April 2017 sebagai Anggota VII.

Setelah itu, sejak periode April 2017-Oktober 2019 dan Oktober 2019 sampai sekarang ia menduduki posisi Anggota III BPK RI.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved