Judi Online
Polri Tangkap Ratusan Tersangka dan Minta 2.862 Website Judi Online Diblokir
Kurang dari sebulan Polri tangkap 142 tersangka judi online dan minta 2.862 situs website judi online segera diblokir.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Theresia Felisiani
Kolase Tribunnews/net
Ilustrasi penggerebekan bandar judi online - Polri menangkap 142 tersangka judi online dalam kurun waktu kurang dari sebulan tepatnya mulai 21 April - 6 Mei 2024. Polri juga minta 2.862 situs website judi online diblokir.
Pembentukan task force tersebut kata Budi Arie karena banyak keluhan mengenai kembali maraknya judi online di Indonesia. Mereka yang terjerumus judi online sebagian besar merupakan masyarakat kecil.
"Pak Presiden jelaskan di awal ada keluhan-keluhan masyarakat, masyarakat kecil main judi lagi. Menurut kamu gimana? Masih banyak kan? Nah di situ kita jelasin juga ini langkahnya kita harus tegas. Karena kamu aja bilang masih banyak jadi perlu diberantas," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.