Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

4 Fakta Sidang Penyalahgunaan Dana oleh SYL saat Jadi Mentan: Gaji ART Hingga Sewa Jet Pribadi

Jaksa KPK menunjukkan bukti transfer gaji ART SYL di ruang sidang. Terdapat tiga kali transfer yang ternyata mencapai Rp 35 juta, bukan Rp 32 juta.

Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat pakai rompi tahanan KPK dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. Berikut ini Tribunnews.com fakta persidangan terkait penyalahgunaan dana oleh SYL. 

"Saya sudah kasih itu transfernya 32 juta, ke rekening pembantu itu," kata Hermanto.

Kemudian uang pribadi Hermanto diganti oleh Kasubbag Tata Usaha dan Rumga Kementan, Lukman Irwanto.

Jaksa KPK kemudian menunjukkan bukti transfer gaji ART SYL di ruang sidang.

Dari bukti yang ditunjukkan, terdapat tiga kali transfer yang ternyata mencapai Rp 35 juta, bukan Rp 32 juta.

"Theresia, Rp 22 (juta) ditambah Rp 13 (juta), Rp 10 (juta). Jadi Rp 35 untuk yang Theresia?"

"Iya."

Baca juga: Terungkap, SYL Pernah Minta Uang Rp 360 Juta ke Kementan untuk Beli 12 Sapi Kurban

2. Bayar Hewan Kurban

SYL disebut-sebut menggunakan uang Kementerian Pertanian untuk berkurban.

Adapun fakta soal aliran uang untuk kurban ini diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kurban uang dimaksud berupa 12 ekor sapi yang diminta melalui Biro Umum Kementan.

"Sepengetahuan saya awalnya itu nggak sebesar itu jadi hitungannya dikonversi pertama itu 3 ekor kemudian berubah lagi ditambah 3 ekor totalnya 12 ekor. Permintannya mekanismenya sama melalui Biro Umum semua, sepengetahuan saya," kata Herman yang duduk di kursi saksi.

Namun Herman sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementan, tidak membeli langsung sapi-sapi kurban yang dimaksud.

Dalam hal ini Ditjen PSP hanya diminta untuk menyerahkan uang untuk membeli sapi.

Menurut Herman, nilai uang yang diminta kepada pihaknya mencapai Rp 360 juta.

"Jadi menghitung 360 (juta) itu berdasarkan ekor, tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebankan 12 ekor sehingga nilainya kurang lebih 360 sekian," kata Hermanto.

"Nanti baru disetorkan ke Biro Umum?" tanya jaksa penuntut umum KPK.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved