Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Terungkap di Sidang, Menteri SYL Disebut Sempat Minta Uang untuk Beli Senjata

Keterangan ini diungkap saksiHafidh saat tim penasihat hukum SYL diberi kesempatan untuk bertanya oleh Majelis Hakim.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang kasus dugaan pemerasan Rp44,5 miliar dan penerimaan gratifikasi Rp40 milair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anak buah Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku mendengar informasi mengenai pembelian senjata dari uang korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Mantan anak buah SYL yang dimaksud ialah Fungsional APK APBN Madya Karantina, Abdul Hafidh. Dia memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan Senin (6/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keterangan ini diungkap saksiHafidh saat tim penasihat hukum SYL diberi kesempatan untuk bertanya oleh Majelis Hakim.

Katanya, pembelian senjata itu ditagihkan oleh ajudan SYL Panji Hartanto.

"Pernah ndak mendengar cerita Panji menagihkan uang pembelian senjata atas nama Pak Menteri untuk sesuatu yang orang yang memberikan hadiah, tapi dia bahasakan ke Biro Umum bahwa bapak beli senjata?" tanya penasihat hukum SYL di persidangan.

Baca juga: Kesaksian di Sidang, Eks Anak Buah SYL Mengaku Pernah Beri Tip Untuk Ajudan Presiden Jokowi

"Kalau dari luar tidak. Cuma dia pernah memintakan ke kami pak," jawab Hafidh.

"Permintaan apa?" tanya penasihat hukum lagi.

"Untuk pembelian senjata," kata Hafidh.

Namun, Hafidh tak yakin apakah permintaan pembelian senjata itu sudah dibayarkan atau belum.

Dia menyebut permintaan demikian diterima dari atasannya secara berjenjang.

"Itu sempat dibayarkan juga?" kata penasihat hukum.

"Ya, itu ya tetap kembali lagi kami. Izin, semua yang kami lakukan itu berjenjang, tetap (perintah) dari pimpinan," ujar Hafid.

Baca juga: Kasus TPPU Istri Gembong Narkoba Fredy Pratama Diproses Polisi Thailand, Polri Bakal Serahkan Bukti

Saat dicecar Majelis Hakim lebih lanjut pun Hafidh tak memberikan jawaban secara yakin.

Dia lebih banyak lupa terkait pembelian senjata itu.

"Tapi, itu permintaan pembelian senjata diserahkan ndak uangnya itu? Untuk pembelian senjata? Diserahkan ndak ke Panji?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Maaf Yang Mulia, saya lupa," jawab Hafidh.

Peras Bawahan Rp44,5 M dan Gratifikasi Rp40 M, Hasilnya Dipakai Hura-hura

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian melakukan pemerasan terhadap anak buah Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi sampai Rp40 miliar pada periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

"Bahwa jumlah uang yang dipeoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (28/2/2024).

Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Tita, dan Kemal Redindo. Anggota keluarga SYL yang disebut memakai anggaran Kementan untuk urusan pribadi. Misalnya untuk membeli skincare, mobil, hingga bayar sunatan cucu. Ini sosok mereka.
Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Tita, dan Kemal Redindo. Anggota keluarga SYL yang disebut memakai anggaran Kementan untuk urusan pribadi. Misalnya untuk membeli skincare, mobil, hingga bayar sunatan cucu. Ini sosok mereka. (Kolase Tribunnews.com)

Uang Rp 44,5 miliar itu diperoleh SYL dengan cara memeras dari para pejabat Eselon I di Kementan.

Dalam aksi pemerasan anak buah, SYL juga dibantu ajudannya bernama Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa kasus ini.

Baca juga: Sempat 2 Kali Tak Datang, Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan KPK Besok

Uang yang terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved