Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Fakta Sidang Korupsi Kementan: Mengaku Renovasi Rumah Jabatan, Eks Mentan SYL Poles Rumah Pribadi

 Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap adanya renovasi rumah pribadi eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024). 

Kemudian renovasi juga dilakukan untuk perbaikan pintu kusen. Namun tak dibeberkan harga perbaikannya.

Jaksa kemudian mengungkapkan adamya Rp 40 juta yang digunakan untuk pemasangan CCTV di rumah pribadi SYL.

"Kemudian ada juga CCTV di (barang bukt 373, 40 juta. Ini semua di rumah pribadi di Jalan Limo?" tanya jaksa.

"Siap," jawab saksi.

Kemudian diungkapkan pula Rp 17 juta untuk perbaikan gorden dan Rp 48 juta untuk pengadaan perlengkapan rumah.

"Terus ada juga di barang bukti nomor 371, 17 juta pembayaran perbaikan gorden rumah menteri. Kemudian ada pembayaran pengadaan AC juga. AC split, smart tv, hotel purifier senilai 48 juta. Sama juga?"

"Iya."

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Baca juga: Hasil Palak Vendor, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Belanja Sepatu Kets dan Parfum Rp 3 Juta

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved