Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Mobil Anak & Sunatan Cucu SYL Dibayari Kementan, KPK: Keluarga SYL Bisa Dijerat Pasal TPPU Pasif

KPK ungkap kemungkinan keluarga Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif.

Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Tribunnews/Jeprima | KPK ungkap kemungkinan keluarga Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif. 

"Saya sendiri masih mampu untuk bayar-bayar begitu kalau memang diminta. Sayang saja, kalau ada," ungkap Paloh.

Paloh berharap kasus yang menjerat SYL ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak.

Baca juga: Mobil Innova Milik Anak Eks Mentan SYL Ternyata Hasil Patungan Pejabat Kementan Senilai Rp 500 Juta

Pihaknya juga ingin asas praduga tak bersalah juga dijunjung tinggi dalam kasus ini.

"Selalu saya katakan asas praduga tak bersalah. Saya enggak tahu apa di balik itu dan sebagainya."

"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran yang bagus," imbuh Paloh.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/Syakirun Ni'am)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved