Senin, 29 September 2025

Hari Buruh

Demo Hari Buruh 2024, Pekerja Perempuan Tolak Syarat Good Looking dan 'Ngamar' ke Hotel

Kalimat itu langsung memantik teriakan para peserta aksi yang merupakan pekerja perempuan.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sejumlah pekerja perempuan membentang poster berisi aspirasi penolakan syarat kerja berpenampilan menarik alias good looking dan staycation alias ngamar ke hotel, saat unjuk rasa peringatan Hari Buruh 2024 di di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).  

Pada bait itu, Manda, sang orator yang berpakaian serba hitam tampak murka sembari melangkah ke kanan dan kiri bergantian.

Terlebih saat menyinggung soal hak-hak pekerja perempuan yang diabaikan meski telah memenuhi kewajiban dan prasyarat tak masuk akal.

"Saya haid, sakit berhari hari. saya minta cuti, bapak gak kasih. giliran ke hotel, bapak minta segera segera. saya apa di mata bapak? saya pekerja!"

"Sudah diam, bapak tidak usah bicara! Gaji saya 3 bulan tidak keluar. Naikkan gaji saya. Tidak perlu hotel lagi pak," katanya geram.

Sejumlah buruh dari berbagai aliansi melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu (1/5/2024). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah buruh dari berbagai aliansi melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu (1/5/2024). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sayangnya, nasib perempuan pekerja kerja tak lebih mujur saat pulang ke rumah.

Beban ganda mesti dipikul para perempuan pekerja, sebab juga harus mengurus "dapur sumur kasur" sendiri.

Begitu mengeluhkan masalah pekerjaan kepada keluarga, berhenti kerja menjadi satu-satunya solusi yang ditawarkan.

"Saya pulang ke rumah, saya adukan ke suami saya, apa yang saya dapat? Kekerasan, kekerasan, kekerasan. Saya bilang ke ibu suami saya. Apa yang dia bilang? 'Ya kamu nurutlah, kamu kan istri. Ya kamu enggak usah kerja, kamu kan istri.'"

Baca juga: Istana Bantah Jokowi Kunjungan Kerja ke NTB Untuk Hindari Demo Buruh

Monolog yang disampaikan Manda sebagai perwakilan Aliansi Perempuan Indonesia hanyalah sebagian kecil keresahan para pekerja perempuan dari berbagai latar organisasi.

Aliansi tersebut menyoroti data kekerasan yang kerap diterima perempuan pekerja, terlebih dari kelompok rentan.

Berdasarkan Catatan Komnas Perempuan tahun 2023, terjadi 321 kekerasan pada perempuan buruh migran dan 103 kekerasan pada perempuan disabilitas.

Sedangkan dari survei UNESCO tahun 2021 hingga 2024, sebanyak 735 jurnalis perempuan pernah mengalami kekerasan online, 3308 kasus kekerasan terhadap PRT.

Tuntutan pun dilayangkan bagi para pemangku kebijakan agar meminimalisir syarat-syarat tak masuk akal dan beban ganda yang diterima perempuan pekerja.

Baca juga: INFOGRAFIS: Daftar Aliran Uang SYL yang Terkuak di Sidang Korupsi Kementan

Secara umumnya mereka memiliki memiliki 11 tuntutan, yakni:

  1. Tegakkan demokrasi dan supremasi hukum
  2. Segera Sahkan UU PPRT
  3. Berikan upah dan penghidupan yang layak bagi buruh
  4. Segera sahkan kebijakan yang mendukung penghapusan kekerasan dan perlindungan perempuan dengan:
    a). Mengesahkan beberapa RUU yang penting seperti RUU Perlindungan Masyarakat Adat, RUU Anti Diskriminasi, dan Raperda Bantuan Hukum DKI Jakarta
    b). Menyusun aturan pelaksana yang mendukung implementasi UU TPKS
    c). Meratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja;
  5. Segera Cabut atau membatalkan regulasi yang anti-demokrasi seperti UU Cipta Kerja dan Revisi UU ITE
  6. Segera memberikan kepastian untuk perlindungan Pembela HAM dan lingkungan dari praktik kekerasan, serangan, dan kriminalisasi
  7. Melarang kebijakan yang mendiskriminasi berdasarkan gender dan orientasi seksual, Hapus syarat kerja yang diskriminatif
  8. Mengakomodasi kebutuhan maternitas bagi pekerja perempuan
  9. Menyediakan akses yang ramah bagi disabilitas di lingkungan kerja
  10. Memberikan jaminan kesehatan yang layak bagi perempuan pekerja; dan
  11. Membangun tata kelola pangan yang berkelanjutan dan menurunkan harga sembako.
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan