Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Eks Mentan SYL Pakai Uang Kementerian Rp 43 Juta per Bulan untuk Cicil Alphard Anaknya

Hafidh mengungkapkan, permintaan pembayaran mobil disampaikan oleh SYL melalui ajudannya, Panji Hartanto.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Fungsional APK APBN Kementan, Abdul Hafidh, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian 2021-2023, dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024). 

Mobil pribadi yang dibayarkan menggunakan anggaraan kementerian yakni Mobil Alphard.

Alphard itu dibayarkan dengan cara kredit Rp 43 juta selama 10 kali setiap bulan.

"Kepala Biro sudah menyampaikan pada saudara? Apa yang disampaikan? tanya Hakim Pontoh.

"Untuk menyiapkan pembayaran bulanan mobil. Kredit," jawab Hafidh.

"Mobil apa?" kata Hakim.

"Alphard," ujar Hafidh.

"Berapa jumlahnya?"

"Rp43 juta."

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL (paling kiri) mengikuti persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024).
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL (paling kiri) mengikuti persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Menurut saksi, Mobil Alphard itu tak digunakan oleh SYL, melainkan anaknya yang bernama Kemal Redindo (Dindo).

Karena itulah, Alphard yang dicicil menggunakan anggaran Kementan itu tak terparkir di Rumah Dinas Mentan di Kompleks Widya Chandra.

Mobil tersebut justru dibawa ke rumah di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Saudara bisa mengatakan pribadi kenapa?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh.

"Dipakai orang lain," jawab Hafidh.

"Siapa yang pakai?" tanya Hakim Pontoh lagi.

"Anaknya Pak Menteri, Dindo," kata Hafidh.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved