Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra Singgung Orde Baru, Anies Baswedan Manggut-manggut

Hakim MK Saldi Isra embacakan alasannya memberikan dissenting opinion atas putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Penulis: Hasanudin Aco
Tangkapan Layar Youtube
Pemohon I Anies Baswedan dan Muhamin Iskandar menyimak penjelasan Hakim MK Saldi Isra/ Via Kompas.TV 

"Sebab, pemilu di masa Orde Baru pun berjalan memenuhi segala prosedur yang ada, yaitu dilaksanakan dengan memenuhi standar mekanisme yang ditentukan dalam UU Pemilu saat itu," kata Saldi.

"Namun, secara empirik, pemilu Orde Baru tetap dinilai curang karena secara substansial pelaksanaan pemilunya berjalan dengan tidak fair, baik karena faktor pemihakan pemerintah pada salah satu kontestan pemilu, maupun karena faktor praktik penyelenggaraan pemilu yang tidak memberi ruang kontestasi yang adil bagi semua kontestan pemilu," ujarnya lagi.

Anies Manggut-manggut

Saat itulah Anies terlihat manggut-manggut kepalanya.

Dia terlihat seksama mendengarkan penjelasan Saldi Isra.

Saldi lantas menyinggung asas jujur dan adil dalam norma Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menghendaki sebuah keadilan dan kejujuran pemilu yang lebih materil.

"Jujur dan adil yang dikehendaki bukan hanya sekadar sikap patuh pada aturan, melainkan sikap tidak berlaku curang, tidak berbohong, dan tidak memanipulasi atau memanfaatkan celah hukum/kelemahan aturan hukum pemilu yang ada untuk melakukan tindakan yang secara esensial merupakan praktik curang dalam sebuah kontestasi," katanya.

Dia melanjutkan, hal itu meliputi aspek bagaimana aturan main pemilu dirumuskan, proses pelaksanaan yang tunduk pada sikap jujur dari semua pihak, dan kehendak untuk menahan diri oleh semua pihak untuk tidak memanfaatkan kelemahan hukum pemilu untuk berlaku curang.

Pemilu jujur dan adil sesuai kehendak konstitusi adalah pemilu yang diikuti dengan sikap penuh ketulusan untuk tidak berbohong, tidak curang, dan tidak memanipulasi dengan jalan apa pun, urai Saldi.

"Pemilu jujur dan adil adalah pemilu yang diikuti dengan sikap apa adanya, di mana antara pemilih dan calon yang dipilih sama sekali tidak terikat oleh sebuah praktik transaksi politik yang tidak didasarkan atas sikap dan tindakan yang menciderai kejujuran dan keadilan pemilu, sehingga bermuara pada rusaknya pemilu yang berintegritas," ujarnya.

Soroti Dua Hal Penting

Dalam dissenting opinion-nya, Saldi menyoroti dua hal yang dilalilkan Pemohon I (Anies-Muhaimin) diantaranya politisasi bantua sosial (bansos) dan keterlibatan pejabat negara.

Saldi melihat adanya pengelolaan anggaran negara yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, Pemohon I juga mendalilkan, penyaluran bansos beriringan dengan kunjungan kerja Presiden.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta tersebut, pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan elektoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali. Oleh karena itu, saya mengemban kewajiban moral (moral obligation) untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu," kata Saldi Isra dalam persidangan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved