Minggu, 5 Oktober 2025

CPNS 2024

Kuota dan Formasi CPNS dan PPPK Kementerian PUPR 2024, Terbanyak PPPK Teknis

Berikut adalah rincian kuota dan formasi CPNS dan PPPK Kementerian PUPR tahun 2024. Terbanyak formasi PPPK Tenaga Teknis.

https://menpan.go.id/site/berita-terkini/percepat-kinerja-pembangunan-infrastruktur-menteri-panrb-setujui-26-319-formasi-casn-kementerian-pupr
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Menyerahkan Izin Prinsip Formasi ASN Kementerian PUPR Tahun 2024, di Jakarta, Kamis (19/04/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyetujui jumlah kuota seleksi CASN Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di tahun 2024.

Yakni sebanyak 26.319 formasi, yang terdiri dari:

- 6.385 CPNS Tenaga Teknis

- 3 CPNS Tenaga Kesehatan

- 19.931 PPPK Tenaga Teknis

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, usulan dari Kementerian PUPR tersebut salah satunya untuk menyelesaikan tenaga non-ASN yang ada.

“Diharapkan usulan kebutuhan dari Kementerian PUPR ini dapat terpenuhi dan menjadi talenta serta bibit unggul yang akan menjadi garda terdepan dalam percepatan pembangunan nasional, khususnya dalam pemenuhan infrastruktur di seluruh Indonesia."

"Selain itu, usulan ini juga untuk menyelesaikan tenaga non-ASN yang ada di lingkup Kementerian PUPR,” jelas Anas saat Penyerahan Izin Prinsip Formasi ASN Kementerian PUPR Tahun 2024, di Jakarta, Kamis (19/04/2024).

Hal yang senada juga disampaikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

“Terima kasih Menteri PANRB atas pemenuhan usulan ini. Mudah-mudahan dengan ini kami mendapatkan talenta baru yang berkompeten dan unggul dalam membangun negeri, serta dapat menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di Kementerian PUPR,” ujar Basuki di kesempatan yang sama.

Syarat Daftar CPNS 2024

Baca juga: Kuota dan Formasi CPNS dan PPPK Bawaslu 2024, Ada 5 Besar Formasi

Adapun syarat atau ketentuan umum untuk mendaftar CPNS berdasarkan seleksi tahun 2023 adalah:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved