Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

3 Perusahaan Smelter di Kawasan TPI Kota Pangkalpinang Disegel Kejagung, Ini Daftarnya

Penyegelan tiga perusahaan smelter ini terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Editor: Dewi Agustina
Bangkapos.com/Adi Saputra
Jampidsus Kejagung RI menyegel tiga perusahaan smelter di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (19/4/2024) pagi. Tiga perusahaan smelter itu masing-masing PT Sariguna Binasentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (TIN). 

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:

  • Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
  • Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
  • Komisaris CV VIP, BY
  • Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN
  • General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
  • Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)
  • Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
  • Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
  • Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
  • Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
  • Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim
  • Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Tiga Perusahaan Smelter di Pangkalpinang Disegel Tim Jampidsus Kejagung RI

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved