Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

3 Perusahaan Smelter di Kawasan TPI Kota Pangkalpinang Disegel Kejagung, Ini Daftarnya

Penyegelan tiga perusahaan smelter ini terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Editor: Dewi Agustina
Bangkapos.com/Adi Saputra
Jampidsus Kejagung RI menyegel tiga perusahaan smelter di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (19/4/2024) pagi. Tiga perusahaan smelter itu masing-masing PT Sariguna Binasentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (TIN). 

Sebab katanya, hingga kini smelter-smelter tersebut masih dalam proses analisa tim penyidik.

"Luasnya enggak hapal. Tapi ada beberapa smelter," ujarnya. 

Jampidsus Kejagung RI menyegel tiga perusahaan smelter di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (19/4/2024) pagi. Tiga perusahaan smelter itu masing-masing PT Sariguna Binasentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (TIN).
Jampidsus Kejagung RI menyegel tiga perusahaan smelter di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (19/4/2024) pagi. Tiga perusahaan smelter itu masing-masing PT Sariguna Binasentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (TIN). (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Demikian pula dengan kepemilikan smelter, pihak Kejaksaan Agung masih enggan buka suara.

"Dalam proses," kata Kuntadi saat ditanya soal kepemilikan smelter tersebut.

Terkait perkara timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka.

Teranyar, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis digiring ke Rutan Kejari Jaksel pada Rabu (27/3/2024) lalu.

Dalam perkara ini dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.

Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Baca juga: Imbas Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun, MAKI Kritik Kebijakan Jokowi di Sektor Pertambangan Kendor

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.

Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Kejagung Segel 3 Smelter Timah
Jampidsus Kejagung RI menyegel tiga perusahaan smelter di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (19/4/2024) pagi. Tiga perusahaan smelter itu masing-masing PT Sariguna Binasentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (TIN).

Daftar Tersangka dan Nilai Kerugian Negara

Dalam perkara timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni:

  • M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah
  • Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018
  • Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved