Kamis, 2 Oktober 2025

Anggota Baleg Ungkap Ada Peluang Pembahasan RUU MD3 Dilanjutkan Jika Disepakati Mayoritas Fraksi

Guspardi sebut revisi UU MD3 belum tentu dilanjutkan pembahasannya sebab sejak 2019 telah masuk prolegnas, tiap tahun muncul di RUU Prioritas di Baleg

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Guspardi Gaus, membenarkan bahwa revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas 2024.  Namun, lanjut Guspardi, Revisi UU MD3 ini belum tentu dilanjutkan pembahasannya.   

"Saya cek barusan pada ketua Baleg bahwa itu karena existing saja, sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (2/10/2023).
Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (2/10/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Dasco mengungkapkan dirinya telah berkomunikasi dengan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Diungkapkannya, RUU MD3 memang masuk daftar prioritas. Namun, hal itu bukan untuk mengubah aturan pemilihan komposisi pimpinan DPR.

"Mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu tetapi bukan untuk pergantian komposisi pimpinan. Tetapi setelah saya cek barusan pada ketua baleg bahwa itu karena existing saja," tandasnya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved