Korupsi di PT Timah
Profil Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tersangka Korupsi Timah: Punya Harta Rp48 Miliar
Riza Pahlevi melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2020 sejumlah Rp48 miliar.
Editor:
Erik S
Kemudian harga bergerak lainnya senilai Rp4,8 miliar, surat berharga senilai Rp9,04 miliar, kas dan setara kas Rp8,3 miliar serta harta lainnya senilai Rp400 juta.
Dalam LHKPN tersebut, Riza Pahlevi tidak memiliki utang.
Tersangka korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetap Riza Pahlevi sebagai tersangka, Jumat (16/2/2024).
Dia terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Jumat (16/2/2024).
Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus PT Timah Ditaksir Buat Kerugian Negara Hingga Rp271 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan soal perkara kasus PT Timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Dikatakan Ketut bahwa dalam penanganan perkara korupsi tidak saja kerugian negara secara rill yang dihitung. Tetapi juga melihat kerugian perekonomian negara.
Baca juga: Usut Kasus Mega Korupsi Timah, Kejagung Pastikan Tak Ada Tekanan dan Pesanan: Berdasarkan Fakta
"Sehingga suka tidak suka kita harus mengembangkan dan menerapkan ini dalam tindak pidana korupsi yang akan kita sidangkan di pengadilan," kata Ketut kepada Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kejaksaan Agung Jakarta pada Rabu (3/4/2024).
Ketut lalu mencontohkan misalnya soal perkara minyak goreng. Itu tidak secara riil yang diambil, tapi karena permainan kuota, negara menjadi rugi akibat negara memberikan subsidi.
"Ini kita hitung menjadi kerugian negara. Jadi jangan berpikir itu korupsi mengambil uang negara, APBD keluar, pengadaan barang jasa di-mark up atau di-mark down atau tidak riil, atau istilahnya banyak yang tidak dibeli misalnya. Itu terlalu mudah," jelasnya.
Ketut menjelaskan kerusakan ekologi hingga biaya rehabilitasi lingkungan dari pertambangan PT Timah di Bangka Belitung.
Ditaksir ahli menyebabkan kerugian negara hingga Rp 271 triliun.
"Sehingga item-item inilah yang menyebabkan kenapa ini menjadi besar seperti itu. Jadi bukan uang negara masuk (Lalu) diambil," kata Ketut.
"Banyak ahli yang kita libatkan dalam rangka menghitung ini. Jadi nggak ujug-ujug jaksa bisa menghitung sendiri. Nggak. Penyidik nggak bisa, tapi mereka melibatkan semua ahli, ahli berkesimpulan bahwa kerugian negara ini Rp271 triliun," tegasnya.
16 tersangka
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.