Jumat, 3 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2024

Mau Titip Sepeda Motor selama Mudik? Ini Syarat dan Lokasi Penitipan Kendaraan, Barang Berharga

Pihak Kepolisian membuka layanan penitipan kendaraan bermotor, rumah dan barang berharga ketika ditinggal mudik Lebaran.

Tribunnews/Bambang Ismoyo
Antrean pemudik sepeda motor yang akan menyeberang menuju Sumatera menunggu naik kapal di Pelabuhan Ciwandan, Banten, Sabtu (6/4/2024) pagi ini. Pihak Kepolisian membuka layanan penitipan kendaraan bermotor, rumah dan barang berharga ketika ditinggal mudik Lebaran, cek syaratnya. 

Jeki pun mengingatkan masyarakat untuk memastikan keadaan rumah saat ditinggalkan dalam keadaan aman.

Setelah memastikan keadaan rumah aman, Anda dapat melapor ke perangkat desa terdekat seperti RT/RW untuk didata rumah yang akan ditinggalkan mudik.

Hal tersebut, dimaksudkan agar memudahkan pihak kepolisian melakukan patroli ke rumah-rumah.

Baca juga: Mudik dari Jakarta-Semarang Lewat Tol Cikampek, Jasa Marga: Siapkan Saldo e-toll Minimal Rp 500 Ribu

4. Layanan Penitipan Kendaraan di Tangerang kota

Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek jajaran mempersilakan warga yang hendak mudik Lebaran menitipkan kendaraan bermotor miliknya secara gratis di kantor polisi terdekat.

Termasuk untuk warga di Tangerang Kota bisa menitipkan di Polsek terdekat.

Namun, ada beberapa persyaratan penitipan kendaraan selama mudik di Polsek.

Seperti calon penitip kendaraan harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved