Komisi III DPR Sepakati 7 Calon Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya
Komisi III DPR RI selesai menggelar fit and proper test calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI selesai menggelar fit and proper test calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029.
Dalam rapat pleno pengambilan keputusan, Selasa (2/4/2024), Komisi III DPR menyepakati 7 calon anggota LPSK periode 2024-2029.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, semua fraksi menerima keputusan untuk memilih 7 calon anggota LPSK itu.
"Pimpinan dan anggota Komisi III DPR apabila tidak ada yang perlu disampaikan lagi rapat pleno dapat diakhiri dan kita tutup disertai dengan ucapan alhamdulillah dan terima kasih atas segala perhatian pimpinan Komisi III DPR," ujar Habiburokhman, di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta.
Kemudian, hasil dari uji fit and proper test akan dilaporkan dan disahkan dalam Rapat Paripurna terdekat, yakni pada 4 April 2024.
Berikut daftar calon anggota LPSK periode 2024-2029 terpilih.
1. Antonius PS Wibowo
2. Sri Suparyati
3. Susilaningtias
4. Wawan Fahrudin
5. Mahyudin
6. Sri Nurherwati
7. Brigjen Pol (Purn) Achmadi.
Komisi III DPR
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LPSK
fit and proper test anggota LPSK
Habiburokhman
Keluarga Mohamad Ilham Pradipta Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Komisi XIII DPR Persilakan Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Keluarga Korban Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung Segera Dibawa ke Paripurna, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Anggota Komisi III DPR Nilai Reformasi Polri Bisa Jadi Kesempatan untuk Memperbaiki Lembaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.