Hasbi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.
Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (WIKA) terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara KSP Intidana.
Suap diberikan oleh Debitur KSP Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.