Kasus Suap di MA
3 Pertimbangan Majelis Hakim Memvonis Hasbi Hasan Hanya 6 Tahun Penjara
Majelis hakim memiliki pertimbangan mengapa hanya memvonis Hasbi Hasan setengah dari tuntutan jaksa KPK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dengan hukuman penjara 6 tahun.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Hasbi dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan 13 Tahun Jaksa KPK
Majelis hakim memiliki pertimbangan mengapa hanya memvonis Hasbi Hasan setengah dari tuntutan jaksa KPK.
Ketua Majelis Hakim Toni Irfan mengatakan, Hasbi Hasan telah mengabdi selama 31 tahun di Mahkamah Agung.
"Menimbang bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan ini, majelis hakim perlu mempertimbangkan pengabdian negara terhadap negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang 31 tahun lamanya," kata Hakim Toni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: KPK Cegah Windy Idol, Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan
Selama masa pengabdian tersebut, lanjut Hakim Toni, Hasbi Hasan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Terlebih, majelis hakim mempertimbangkan kontribusi dan prestasi Hasbi selama mengabdi di MA.
"Selama pengabdian tersebut terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak pernah dikenakan tindakan indisipliner apalagi melanggar hukum. Apalagi menjabat sebagai pejabat telah banyak kontribusinya dan prestasi yang terdakwa torehkan atau sumbangkan kepada lembaga MA," katanya.
Adapun Hasbi Hasan divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hasbi Hasan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Selain pidana badan Hasbi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.880.844.000.400 dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Bacakan Pleidoi Kasus Suap, Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK
Apabila dalam waktu tersebut Hasbi tidak membayar, maka harta bendanya akam disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Hakim menilai Hasbi Hasan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Hasbi Hasan dituntut oleh jaksa KPK dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan.
Kasus Suap di MA
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Sesaat Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin |
---|
MA Pangkas Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 Jadi 10 Tahun, Dua Tahun Hilang Sekejap! |
---|
KPK Dalami Peran Windy Idol dalam Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan |
---|
Diperiksa sebagai Tersangka, Windy Idol Ditanya Hampir 100 Pertanyaan oleh Penyidik KPK |
---|
Windy Idol dan Kakaknya Diperiksa KPK soal TPPU Hasbi Hasan, Bakal Ditahan Usai Lama Tersangka? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.