Kasus Suap di MA
Bacakan Pleidoi Kasus Suap, Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Hasbi Hasan mengklaim adanya intimidasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Hasbi Hasan mengklaim adanya intimidasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Klaim itu disampaikannya dalam pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hasbi yang merupakan Sekretaris Nonaktif MA mengungkapkan bahwa intimidasi bermula sejak dirinya masih menjadi saksi dalam penyidikan perkara KSP Intidana.
"Waktu proses penyidikan perkara KSP Intidana, dimana pada saat itu posisi saya masih sebagai saksi, terdapat intimidasi verbal oleh oknum Penyidik KPK kepada saya dan staf-staf yang ada di Mahkamah Agung," kata Hasbi Hasan dalam pleidoinya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Intimidasi verbal yang dimaksud, menurut Hasbi dilakukan penyidik KPK agar dia mengubah berita acara penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
Saat itu, ancaman yang dilontarkan yakni chat pribadi Hasbi Hasan akan dibongkar.
"Jika saya tidak mengubah Berita Acara maka chat-chat saya yang bersifat pribadi akan dibuka ke publik," katanya.
Kemudian menjelang penetapannya sebagai tersangka, dia mengaku mendapat informasi dari pegawai Humas MA bahwa penyidik KPK sudah mengincarnya.
"Oknum penyidik tersebut pernah menyampaikan kepada salah seorang pegawai Humas Mahkamah Agung, 'Bahwa saya belum menemukan bukti keterlibatan Sekretaris MA, tapi saya penasaran akan menangkap tangan Sekretaris MA tersebut,'" katanya.
Daru informasi itu, Hasbi menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka terkesan dipaksakan.
Hal itu karena kelengkapaan alat bukti diduga baru dikejar setelah penetapan tersangka.
"Dari hasil diskusi bersama teman-teman didalam Rutan yang senasib dengan saya terungkap Bahwa Penyidik KPK Menetapkan Tersangka Lebih Dahulu, Lalu mencari Alat Bukti Belakangan," ujarnya.
Masih dalam pleidoinya, Hasbi Hasan kemudian meminta dibebaskan dari tuntutan 13 tahun 8 bulan yang menjeratnya terkait perkara ini.
"Dengan memohon ridho dan rahmat Ilahi serta memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta membebaskan saya atas seluruh dakwaan dan tuntutan berdasarkan kebenaran yang terungkap dalam persidangan yang lalu," kata Hasbi Hasan dalam pleidoinya.
Kasus Suap di MA
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Sesaat Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin |
---|
MA Pangkas Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 Jadi 10 Tahun, Dua Tahun Hilang Sekejap! |
---|
KPK Dalami Peran Windy Idol dalam Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan |
---|
Diperiksa sebagai Tersangka, Windy Idol Ditanya Hampir 100 Pertanyaan oleh Penyidik KPK |
---|
Windy Idol dan Kakaknya Diperiksa KPK soal TPPU Hasbi Hasan, Bakal Ditahan Usai Lama Tersangka? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.