Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Ragukan Kapasitas Bambang Rukminto, Polisi: Ahli Pidana, Ahli Hukum atau Ahli Sekadar Mengkritisi?
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus Simarmata mempertanyakan kapasitas Bambang saat dihadirkan di ruang sidang.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tim Bidkum Polda Metro Jaya saat hadiri sidang praperadilan kasus Firli Bahuri yang dilayangkan MAKI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024)
d. Menyatakan PARA TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
e. Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
f. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan.
g. Memerintahkan TERMOHON II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.
h. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara.
Tags
Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Bambang Rukminto
Polda Metro Jaya
Firli Bahuri
MAKI
Boyamin Saiman
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Berita Terkait
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.