Sabtu, 4 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Ragukan Kapasitas Bambang Rukminto, Polisi: Ahli Pidana, Ahli Hukum atau Ahli Sekadar Mengkritisi?

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus Simarmata mempertanyakan kapasitas Bambang saat dihadirkan di ruang sidang.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tim Bidkum Polda Metro Jaya saat hadiri sidang praperadilan kasus Firli Bahuri yang dilayangkan MAKI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024) 

d.  Menyatakan PARA TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

e.   Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

f.  Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan.

g. Memerintahkan TERMOHON II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.

h. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved