Korupsi di PT Timah
10 Kasus Mega Korupsi di Indonesia, Korupsi Timah Paling Besar Rp 271 Triliun, Disorot Uskup Agung
Daftar 10 kasus mega korupsi di Indonesia, korupsi Tata Niaga Timah Paling Tinggi Rp 271 Triliun hingga dikomentari Uskup Agung Jakarta
Salah satunya adalah eks Dirketur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Kasus ini menjadi nomor 1 karena sesuai dampak kerugian lingkungan hingga Rp 271 T.
Soal dampak kerusakan lingkungan, Ketut juga kaget setelah melihat visualnya dari satelit.
"Kita sudah pemeriksaan satelit, dari visualnya itu kerusakannya adalah 2 kali lipat luas Jakarta lho, itu rusak. Jadi pasti deh, ada orang-orang tertentu yang bakal kita seret lagi," beber Ketut.
3. Penyerobotan lahan negara
Kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait perizinan lahan sawit PT Duta Palma Group sebesar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian mencapai Rp 99,2 triliun.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam jumpa pers daring dan luring, Selasa (30/8/2022), mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group, kerugian yang dikenakan mencakup kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Dari hasil perhitungan penyidik, kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 99,2 triliun.
Febrie mengatakan, jumlah tersebut berbeda atau bertambah dari angka yang sebelumnya diungkap penyidik, yakni Rp 78 triliun.
Usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya ini dilakukan di dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.
Akibat perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara pada 23 Februari 2023 lalu.
5. Asabri
Kasus korupsi dana pensiun PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabari) merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Nilai kerugian timbul sebagai akibat dari penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri secara tidak sesuai ketentuan antara 2012 hingga 2019, menurut BPK.
Baca juga: Ekspor Timah Babel Anjlok Setelah Kasus Mega Korupsi Rp 271 Triliun Terbongkar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.