Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Kasus Korupsi Rp271 Triliun di PT Timah, Diduga Ada Orang Kuat yang Lindungi Suami Sandra Dewi

Harvey Moeis dilindungi oleh orang kuat dalam kasus korupsi Rp271 triliun yang menjeratnya dan melibatkan pejabat PT Timah.

Penulis: Febri Prasetyo
Kolase Tribunnews.com/Dokumentasi Puspenkum Kejagung
Helena Lim (kiri) dan Harvey Moeis saat hendak dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada, 26 dan 27 Maret 2024. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana awalnya menyebut bahwa tersangka baru sangat dimungkinkan akan bertambah.

Ketut mengatakan hal itu lantaran pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan terkait kasus korupsi yang ditaksir membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 triliun tersebut.

"Sangat memungkinkan (tersangka bertambah). Siapapun yang menyebabkan kerusakan sangat masif di Bangka Belitung ya terutama, dan siapapun yang menimbulkan adanya kerugian negara, kan ini masih berproses terus ya," tuturnya dalam program Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

Kemudian, ketika ditanya apakah tersangka baru tersebut berlatar belakang sebagai pesohor, Ketut pun mengamini hal tersebut.

Hanya saja, dirinya tidak membeberkan siapa sosok tersangka baru dari kalangan pesohor tersebut.

"Saya kira akan mengarah ke sana semua, ya (tersangka dari pesohor). Bukan saya menakuti ya, akan mengarah ke sana semua," tuturnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Rp271 Triliun di PT Timah, Diduga Ada Orang Kuat yang Lindungi Suami Sandra Dewi

Ketut pun menjelaskan orang-orang yang tidak melakukan tindakan pidana korupsi secara langsung tetapi menikmati hasil uang haram tersebut turut bisa ditetapkan menjadi tersangka dengan disangkakan pasal gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita ke depan, kalau menjerat orang-orang lain seperti TPPU pasal 3, 4, dan 5, tidak menutupi kemungkinan orang-orang yang menikmati tanpa harus melakukan tindak pidana secara langsung terhadap kerusakan lingkungan, ini bisa terjerat," ujarnya.

Sandra Dewi Bisa Jadi Tersangka Baru, Dinilai Tak Mungkin Tidak Nikmati Hasil Korupsi sang Suami

Sebelumnya, pakar hukum, Firman Chandra mengungkapkan bahwa adanya kemungkinan Sandra Dewi turut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini.

Firman menilai hasil korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis tetntu turut dinikmati oleh Sandra Dewi sebagai istrinya.

"Sangat bisa (terseret). Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, kemudian sampailah ke istrinya," ungkap Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/3/2024).

Lantaran hal tersebut, Fiman menjelaskan bahwa peran Sandra Dewi dapat disebut sebagai penerima pasif dari dana korupsi sang suami.

Sehingga, Sandra Dewi juga berpotensi terjerat hukuman ringan kurang lebih selama 5 tahun.

"Istri tersebut atau siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, masuk sebagai penerima pasif."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved