Senin, 6 Oktober 2025

UU Daerah Khusus Jakarta

5 Poin Penting UU DKJ: Status Ibu Kota, Biaya Parkir dan Pajak Hiburan hingga 75 Persen

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan UU DKJ dimana di dalamnya diatur banyak hal termasuk soal pajak hiburan dan status ibu kota.

Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana rapat paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai Undang-Undang sehingga Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara atau DKI. 

"Untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi," bunyi pasal dalam UU DKJ tersebut.

Sementara pada poin selanjutnya dalam pasal tersebut, dirincikan daerah mana saja yang masuk dalam kawasan aglomerasi.

Dalam UU tersebut terdapat 10 daerah mulai dari Kabupaten hingga Kota yang nantinya akan masuk dalam aglomerasi DKJ.

"Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi," rinci isi Pasal 51 ayat 2 dalam UU DKJ itu.

Adapun dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan terkait dengan mekanisme sinkronisasi pembangunan di seluruh wilayah itu.

Dimana mekanismenya yakni dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan Pembangunan kementerian lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan kawasan aglomerasi.

Sementara itu, dalam Pasal 52 UU DKJ, nantinya sinkronisasi dokumen rencana tata ruang kawasan aglomerasi itu harus memuat fungsi ruang dan struktur ruang.

Aturan itu dibentuk, agar terjadinya pembangunan yang kawasan yang selaras anatar DKJ dengan daerah sekitarnya.

"Dokumen rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat fungsi ruang dan struktur ruang yang dapat menjamin keselarasan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pada Kawasan Aglomerasi," tulis Pasal 52 ayat (2) UU DKJ.

3. Gubernur Dipilih Melalui Pilkada

Dalam UU DKJ disebutkan pemimpin DKJ yakni Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Aturan itu tertuang dalam Pasal 10 Bagian Ketiga UU tentang DKJ.

"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," bunyi pasal 10 ayat (1) UU tersebut.

Kemudian pada ayat (2) pasal 10 itu, tertuang kalau pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dalam Pilkada ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Kemudian pada ayat (3), diatur perihal adanya pelaksana Pilkada dua putaran sebagaimana aturan dalam UU Pemilu..

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved