Sabtu, 4 Oktober 2025

UU Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ Disahkan, Jakarta Bukan Lagi DKI

RUU DKJ telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga berwisata di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (30/6/2023). Dalam artikel mengulas tentang RUU DKJ yang telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini, dihadiri 303 anggota Dewan, namun hanya 69 yang hadir secara fisik.

Dalam kesempatan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat mengesahkan UU DKJ.

Dengan disahkannya aturan ini, Jakarta tak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibukota (DKI).

Hal tersebut, seperti diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ, berbunyi "Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta".

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan UU DKJ tetap memiliki kekhususan meski sudah tidak akan jadi ibu kota negara lagi.

sehingga bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonominya.

"Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran ekonomi yang besar," kata Tito dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

Diketahui, sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ.

Menurutnya, terdapat delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, dan PAN, yang menyetujui RUU DKJ disahkan menjadi UU.

Sementara hanya Fraksi PKS yang menolak RUU DKJ menjadi Undang-Undang.

Baca juga: UU DKJ Disahkan, Ini Fungsi Jakarta Setelah Tak Lagi jadi Ibu Kota Negara 

"Delapan fraksi menyatakan setuju yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP untuk diteruskan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang."

"Sementara satu fraksi yakni fraksi PKS menyatakan menolak," kata Supratman.

Fungsi Jakarta setelah Tak Lagi jadi Ibu Kota Negara

Dalam RUU DKJ yang kini sudah disahkan menjadi UU, terdapat aturan mengenai Kedudukan dan Fungsi yang termuat dalam Bab II.

Adapun pada bagian Kesatu Kedudukan, pasal 2 tertulis poin kedudukan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved