Minggu, 5 Oktober 2025

UU Daerah Khusus Jakarta

5 Poin Penting UU DKJ: Status Ibu Kota, Biaya Parkir dan Pajak Hiburan hingga 75 Persen

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan UU DKJ dimana di dalamnya diatur banyak hal termasuk soal pajak hiburan dan status ibu kota.

Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana rapat paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai Undang-Undang sehingga Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara atau DKI. 

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi ketentuan tersebut.

Sementara di ayat ke-4 Pasal 10 UU DKJ tersebut diatur perihal masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ.

"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan," bunyi ayat (4) pasal 10 UU DKJ tersebut.

4. Kewenangan Khusus DKJ

Pada Bab IV untuk urusan pemerintahan dan kewenangan khusus tercantum  pada Pasal 19 ayat (2) disebutkan bahwa DKJ memiliki kewenangan khusus untuk urusan pemerintahan dan kelembagaan.

Selanjutnya di ayat (3) dijelaskan kewenangan khusus urusan pemerintahan mencakup:

a. pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
c. penanaman modal;
d. perhubungan;
e. lingkungan hidup;
f. perindustrian;
g. pariwisata dan ekonomi kreatif;
h. perdagangan;
i. pendidikan;
j. kesehatan;
k. kebudayaan;
l. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
m. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
n. kelautan dan perikanan; dan
o. ketenagakerjaan.

Sementara kewenangan khusus kelembagaan  mencakup penetapan susunan organisasi dan tata kerja
pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

5. Pendapatan DKJ Pajak Dll

Adapun kewenangan khusus di bidang keuangan daerah yang dimiliki UU DKJ diatur dalam Pasal 40.

Dalam rangka pengelolaan pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat
meminta informasi penetapan dana bagi hasil yang menjadi pendapatan Provinsi Daerah Khusus Jakarta
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sementara di Pasal 41 disebutkan :

(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu
berupa:
a. jasa parkir paling tinggi 25 persen (dua puluh lima persen); dan
b. jasa hiburan tertentu paling rendah 25 persen (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75 persen (tujuh
puluh lima persen).

(2) Tata cara pemungutan pajak atas barang dan jasa tertentu sebagaimana dimaksud 
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 42 disebutkan : 
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat memperoleh pendapatan yang bersumber dari
jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang.

(2) Jenis pelayanan dari retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kontribusi pembangunan gedung;
b. kontribusi insentif pemanfaatan ruang atas pembangunan gedung; dan
c. dana oleh penyedia rumah susun komersial yang menjadi kewajiban pengembang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved