Minggu, 5 Oktober 2025

UU Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ Disahkan, Jakarta Bukan Lagi DKI

RUU DKJ telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga berwisata di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (30/6/2023). Dalam artikel mengulas tentang RUU DKJ yang telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). 

Kesembilan wilayah itu adalah DKJ, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Cianjur (Jabodetabekjur).

Ada juga peraturan mengenai pemberian 15 kewenangan khusus bagi pemerintah daerah khusus Jakarta.

Kemudian, pemantauan perkembangan kebudayaan dengan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved