Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Polda Metro Sebut SKT MAKI Sebagai LSM Kadaluwarsa, Tak Punya Legal Standing Ajukan Praperadilan
Polda Metro Jaya menyebut bahwa Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tak punya legal standing atau keabsahan untuk mengajukan gugatan praperadilan
b. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;
c. Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
d. Menyatakan PARA TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
e. Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
F. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan.
g. Memerintahkan TERMOHON II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.
h. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.