Minggu, 5 Oktober 2025

RUU Desa

DPR Sahkan RUU Desa jadi UU, Atur Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang (UU).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana rapat paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang dengan demikian jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, selain itu DPR juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai Undang-Undang sehingga Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara atau DKI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan UU Desa dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Di meja pimpinan, ia didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

Mulanya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, melaporkan hasil pembahasan RUU Desa.

Menurutnya, berdasarkan pembahasan bersama pemerintah dan DPD RI, seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU Desa disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

"Setelah melakukan pembahasan 248 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dengan pemerintah, pada tanggal 5 Februari Baleg menyelenggarakan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI."

"Dari 9 fraksi yang ada di DPR RI, menyetujui secara bulat agar RUU Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR," sambungnya.

Seusai Supratman membacakan laporan pembahasan RUU Desa, Puan selaku pimpinan rapat meminta persetujuan pengesahan RUU Desa menjadi UU.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepasa setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyetujui revisi UU Desa untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.

Baca juga: 69 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU Desa dan DKJ

Persetujuan Tingkat I diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR yang digelar, Senin (6/2/2024).

"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/2/2024).

Adapun, satu di antara poin revisi UU Desa, yaitu masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun, maksimal dua periode.

"Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi (semalam) memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," ucap pria yang akrab disapa Awiek ini.

Mendagri Puji DPR

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved