Senin, 29 September 2025

Setara Institute Beri Catatan soal RPP TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Harap Tak Jadi Masalah Baru

Setara Institute menyinggung agar TNI-Polri tetap difokuskan menjadi dua institusi profesional di bidang pertahanan.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hassan usai meluncurkan Indeks HAM 2023 di Hotel Akmani, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/12/2023). Setara Institute menyinggung agar TNI-Polri tetap difokuskan menjadi dua institusi profesional di bidang pertahanan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) disebut bakal menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil.

Adapun yang menjadi sorotan publik terkait diaturnya TNI-Polri dapat menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Bahkan, beberapa pihak menyebut bahwa aturan ini dapat memunculkan Dwifungsi ABRI layaknya di era Orde Baru.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan turut buka suara.

Awalnya, Hasan mengatakan bahwa reformasi TNI kerap mengalami gangguan melalui perluasan prajurit TNI dengan dapat menjabat pada jabatan sipil di luar ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Menurutnya, penempatan semacam itu justru memicu penempatan prajurit maupun perwira di jabatan yang tidak memiliki latar belakang pertahanan.

"Padahal urusan-urusan pada jabatan tersebut dapat dikelola oleh aparatur sipil yang memiliki kapasitas sesuai bidangnya."

"Dalam konteks itu, terlihat bahwa pemerintah tidak punya komitmen politik untuk menguatkan reformasi TNI, juga Polri, sesuai dengan amanat Reformasi 1998," tuturnya kepada Tribunnews.com, Jumat (15/3/2024).

Kini, kata Hasan, ujian membangun reformasi diuji kembali lewat RPP tentang Manajemen Aparatur Sipil.

Baca juga: Soal RPP Manajemen ASN, Menko Polhukam Sebut TNI-Polri Masih Ikut Aturan yang Sama

Dia mengatakan sebenarnya aturan ini dapat menguatkan pembatasan jabatan sipil bagi TNI-Polri.

Namun, dalam prakteknya, Hasan menilai bakal ada penyimpangan dan justru mengakselerasi prajurit maupun perwira TNI-Polri untuk mengisi jabatan sipil.

Hasan pun memberikan beberapa catatan terkait RPP ini yaitu:

Pertama, penyusunan PP ASN seharusnya mengokohkan komitmen Reformasi TNI-Polri sehingga tetap meletakkan dua alat negara ini menjadi instrumen negara yang kuat dan profesional di bidang pertahanan dan keamanan negara.

"Dan tidak didorong untuk mengokupasi jabatan-jabatan pemerintahan yang secara substantif dan selama ini menjadi tugas dan fungsi ASN," kata Hasan.

Kedua, jabatan ASN yang dapat diduduki TNI-Polri berdasarkan RPP semestinya tetap mengacu pada ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang telah merincikan jabatan-jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa melalui mekanisme pensiun dini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan