TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Menko Polhukam Mahfud MD (ketiga kanan), Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kiri), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kedua kanan), Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kanan) beserta perwira tinggi TNI dan Polri berfoto bersama di sela-sela Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Rapim Kemhan, TNI dan Polri Tahun 2020 mengusung tema 'Pertahanan Semesta Yang Kuat, Menjamin Kelangsungan Hidup NKRI'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pasal 47 UU TNI, misalnya, mengatur prajurit atau siapun yang berasal dari rumpun militer hanya bisa menjadi pejabat sipil jika mengundurkan diri atau memasuki masa purna tugas dari dinas kemiliteran.
Kendati demikian, beleid tentang TNI juga memberikan relaksasi bahwa prajurit TNI tetap bisa menduduki jabatan sipil namun terbatas.
Jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif antara lain pejabat di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Sumber: Kompas.com/Kontan.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.