Jabatan ASN Bisa Diisi Anggota TNI-Polri, Aturannya Sebentar Lagi Rampung
Pemerintah pusat kini tengah menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nantinya setiap instansi pemerintah wajib menggunakan Platform Digital Manajemen ASN.
"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," ujar Anas.
Dulu Sebatas Jabatan Strategis
Anggota TNI/Polri memang diperbolehkan mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun beberapa waktu lalu TNI/Polri hanya boleh menduduki jabatan di instansi tertentu saja.
"Kebijakan ini berlaku di instansi pusat yang bersifat strategis, bukan di pemerintah daerah,” tegas Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono, Kamis (9/11/2023) lalu dikutip dari Kontan.co.id.
Dia membantah kalau UU ini dimaksudkan untuk memberikan kekuasaan lebih terhadap TNI/Polri.
Yudi menegaskan kebijakan ini diterapkan hanya untuk memberikan kemudahan mobilitas talenta secara nasionial agar semakin terbuka.
Diketahui, diperbolehkannya TNI/Polri mengisi jabatan sipil tertuang secara eksplisit dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pasal 19 (2) huruf a dan b.
Pasal tersebut menyebutkan, prajurit TNI dan Polri bisa mengisi jabatan ASN tertentu. Tidak ada penjelasan mendetail mengenai definisi atau arti dari jabatan tertentu tersebut.
Beleid baru yang banyak disorot publik itu, hanya menjelaskan bahwa pengisian jabatan tertentu oleh TNI dan Polri akan mengacu kepada UU Nomor 34/2004 tentang TNI dan UU Nomor 2/2002 tentang Polri.
Sementara itu, ketentuan maupun tata cara pengisian jabatan ASN tertentu oleh TNI/Polri akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Selain itu, aturan ini juga dikhawatirkan tumpang tindih dengan aturan yang ada di UU TNI.
Adapun UU TNI telah mengatur secara tegas bahwa prajurit TNI aktif dilarang untuk menduduki jabatan sipil.
Sisi Lain Pameran Alutista TNI, Di Antara Kendaraan Tempur dan Persenjataan |
![]() |
---|
TNI-Polri Masih Berjaga di Kompleks Parlemen, Puan Maharani: DPR Itu Objek Vital |
![]() |
---|
Warga Merauke Ungkap Dampak PSN Food Estate di MK: TNI Bersenjata Hadir, Air Tak Bisa Diminum |
![]() |
---|
Kekerasan oleh Oknum TNI: Mengapa Revisi UU Peradilan Militer Tak Bisa Ditunda Lagi |
![]() |
---|
Ramai Penolakan Penggunaan Strobo, Sejumlah Mobil Dinas di Jakarta Masih Menyalakan Lampu Rotator |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.