Empat Tersangka Kasus Korupsi Tol Japek MBZ Akan Jalani Sidang Perdana Kamis Pekan Ini
4 tersangka kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Japek MBZ Sheikh ke pengadilan. Mereka akan duduk di kursi pesakitan pada 14 Maret 2024.
"Rencananya memang di awal pakai beton. Kemudian diubah menjadi baja," ujar Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo, Senin (20/11/2023).
Akibat perbuatannya, para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.