Selasa, 30 September 2025

166 WNI Terancam Hukuman Mati, Kemlu Ungkap Alasan Tak Beri Impunitas

Kementerian Luar Negeri menyebut, tidak memberikan impunitas untuk 166 WNI di berbagai negara yang terancam hukuman mati.

Editor: Adi Suhendi
Kompas/Rahel
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. 

Sedangkan, kejahatan pembunuhan sebanyak 58 kasus.

"Kita klasifikasikan sebagai kasus high profile, maka kita pastikan negara hadir sejak awal kasus," ungkap Judha.

Ia menyampaikan, pemerintah Indonesia melakukan pendampingan hukum, dengan menyiapkan pengacara dan penerjemah.

"Kita juga memastikan adanya akses kekonseleran, agar yang bersangkutan bisa kita pantau dan monitor, apakah dia mendapatkan haknya selama menjalani proses hukum," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved