166 WNI Terancam Hukuman Mati, Kemlu Ungkap Alasan Tak Beri Impunitas
Kementerian Luar Negeri menyebut, tidak memberikan impunitas untuk 166 WNI di berbagai negara yang terancam hukuman mati.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Kompas/Rahel
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha.
Sedangkan, kejahatan pembunuhan sebanyak 58 kasus.
"Kita klasifikasikan sebagai kasus high profile, maka kita pastikan negara hadir sejak awal kasus," ungkap Judha.
Ia menyampaikan, pemerintah Indonesia melakukan pendampingan hukum, dengan menyiapkan pengacara dan penerjemah.
"Kita juga memastikan adanya akses kekonseleran, agar yang bersangkutan bisa kita pantau dan monitor, apakah dia mendapatkan haknya selama menjalani proses hukum," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.