Pemilu 2024
VIDEO Pengamat: Rakyat Bisa tak Percaya pada Lembaga Survei & KPU, Jika Suara PSI Mencapai 4 Persen
jika PSI lolos ambang batas parlemen 4 persen, maka bisa menimbulkan gonjang ganjing karena menyangkut soal kredibilitas KPU dan lembaga survei
Meskipun, kata dia, hal itu bisa dijelaskan bahwa hal itu terjadi karena ada kumulatif masuknya suara dari TPS yang menjadi basis pendukung PSI ke dalam tabulasi Sirekap.
Seperti diketahui ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen (empat persen) suara sah nasional diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Partai politik yang tidak mencapai perolehan suara minimal 4 persen di Pemilu 2024 tidak bisa mengirimkan wakilnya ke DPR RI.(Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.