Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Terungkap, Kurir Saweran Korupsi BTS Kominfo Healing ke Filipina Setelah Dirut BAKTI Ditangkap Jaksa
Kurir saweran proyek tower BTS 4G Kominfo, Windi Purnama diketahui sempat "healing" tiga bulan ke Filipina, pada Februari hingga Mei 2023
"Menuntut, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum.
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Windi Purnama terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Menurut jaksa, Windi telah melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua.
"Menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua subsidair," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.