Selasa, 30 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Terungkap, Kurir Saweran Korupsi BTS Kominfo Healing ke Filipina Setelah Dirut BAKTI Ditangkap Jaksa

Kurir saweran proyek tower BTS 4G Kominfo, Windi Purnama diketahui sempat "healing" tiga bulan ke Filipina, pada Februari hingga Mei 2023

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Windi Purnama, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo yang juga kurir saweran proyek BTS 4G usai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung membeberkan bahwa kurir saweran proyek tower BTS 4G Kominfo, Windi Purnama sempat "healing" tiga bulan ke Filipina, pada rentang waktu Februari hingga Mei 2023.

Windi pergi ke Filipina lantaran kaget mendengar kabar kawannya, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif ditangkap Kejaksaan Agung.

Fakta terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan dalam persidangan Senin (4/3/2024).

"Bahwa terdakwa memutuskan melarikan diri ke Filipina setelah ditangkapnya Anang Achmad Latif," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk keperluan hidup selama di Filipina, Windi Purnama disebut-sebut menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi tower BTS 4G yang disamarkan terlebih dulu.

Baca juga: Kejaksaan Agung Siap Hadapi Praperadilan Dugaan Penghentian Penyidikan Aliran Korupsi BTS ke Menpora

Berdasarkan tuntutan jaksa, uang itu ditukarkan terlebih dulu ke valuta asing, Peso.

Dengan demikian, jaksa menilai bahwa perbuatan Windi Purnama telah memenuhi unsur menyamarkan uang hasil tindak pidana.

"Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan di atas bermaksud untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi dari mata uang rupiah menjadi mata uang asing Peso Filipina yang dikuasai oleh terdakwa," ujar jaksa.

Selain biaya hidup di Filipina, jaksa juga mengungkapkan bahwa Windi menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk menyicil rumah di BSD, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca juga: Pembacaan Tuntutan Terdakwa Korupsi BTS Yusrizki Muliawan Ditunda, Alasannya Jaksa Belum Siap

Cicilan rumah dari hasil tindak pidana korupsi ini berlangsung pada periode Juli 2021 hingga Februari 2023.

Dari cicilan itu, jaksa menilai sudah terjadi pencampuran antara uang milik Windi dan hasil tindak pidana korupsi.

"Sehingga seolah-olah semua pembayaran atas rumah tersebut adalah dari penghasilan yang sah yakni dikuasai oleh terdakwa," katanya.

Dalam perkara ini Windi telah dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

Selain 4 tahun penjara, dia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved