Sabtu, 4 Oktober 2025

Kominfo: Perpres Publisher Rights Terapkan Prinsip 'Equality Before The Law'

Perpres Publisher Rights akan dijalankan dengan prinsip "equality before the law".

dok. Kominfo
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, Perpres Publisher Rights akan dijalankan dengan prinsip "equality before the law".

Publisher Rights dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menjelaskan, Perpres ini menganut prinsip persamaan di muka hukum.

"Jadi tidak ada pengecualian buat platform. Semua platform digital itu harus mematuhi Perpres ini. Tidak ada pengecualian," kata Usman di kantornya, Jumat (1/3/2024).

Ia mengatakan, platform apapun yang mendistribusikan berita dan atau apalagi mengkomersialisasikannya, akan terkena implementasi dari Pepres ini.

"Kalau platform itu tidak mendistribusikan berita, ya tidak terkena. Ya misalnya ada platform yang khusus game online, tidak terkena," jelas Usman.

Menurut dia, mau platform itu menggunakan teknologi apapun, jika mendistribusikan berita, wajib mengikuti Perpres ini.

"Berlaku secara sama di muka hukum bagi platform yang mendistribusikan berita. Dia mau pakai teknologi apapun kalau dia mendistribusikan berita, maka dia terkena terkena perpres ini," ujar Usman.

Baca juga: Komite Independen Publisher Rights Diisi 11 Personil, Libatkan Dewan Pers dan Pakar

Saat ini Dewan Pers tengah membentuk komiten independen sebagai bentuk pelaksanaan Perpres ini.

Sebagaimana diatur dalam Perpres, komite ini terdiri dari maksimal 11 orang atau berjumlah gasal di bawah 15. Jadi bisa 9 atau 7, tetapi yang diharapkan berjumlah 11.

Usman menjelaskan, 11 anggota ini terdiri dari 5 perwakilan Dewan Pers, tetapi yang tidak terikat dengan perusahaan Pers.

Kemudian, 5 lagi diusulkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) sebagai perwakilan pakar profesional atau masyarakat.

Baca juga: Perpres Publisher Rights Diyakini Akan Untungkan Semua Pihak

Lalu, satu orang terakhir akan berasal dari Kementerian Kominfo.

Usman mengatakan, masih ada persepsi bahwa anggota komite yang berasal dari pemerintah itu lebih banyak jumlahnya dibandingkan yang dari perwakilan Dewan Pers.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved