Pungli di Rutan KPK Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 2016
Disinyalir sosok Hengki yang memperkenalkan sistem 'Korting' dan 'Lurah' untuk mempermudah distribusi uang pungli.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Sementara 12 pegawai lainnya langsung diserahkan kepada Sekjen KPK.
Mereka dinilai turut terbukti tetapi tidak bisa dihukum etik Dewas.
Sebab, perbuatan pungli mereka terjadi sebelum Dewas terbentuk.
"Nah 2018, 2019, tentu kan Dewan Pengawas belum terbentuk. makanya kemudian secara hukum Dewan Pengawas KPK tentu tidak punya kewenangan," jelas Ali.
Baca juga: Sosok Hengki, Otak di Balik Praktik Pungli dalam Rutan KPK, Kini dalam Bidikan Petugas
Meski demikian 90 pegawai itu akan diproses secara disiplin oleh KPK.
Sekjen KPK sudah membentuk tim untuk memprosesnya.
Selain itu, KPK juga sedang mengusut secara pidana kasus pungli tersebut. Sudah ada 10 tersangka yang dijerat penyidik.
Namun, KPK belum menjelaskan identitas tersangka maupun konstruksi perkara.
Total pungutan yang diterima para pegawai tersebut mencapai Rp6 miliar lebih. Ini terhitung dari tahun 2018 hingga 2023.
Salah satu modusnya ialah penyelundupan ponsel hingga makanan ke dalam Rutan KPK. Diduga tarifnya mencapai Rp10-20 juta.
Sementara tarif penggunaan HP per bulannya ialah Rp5 juta.
Sosok Brigjen Hengki, Wakapolda Banten yang Bakal Tindak Tegas Pengibar Bendera One Piece |
![]() |
---|
Bebas Berkat Amnesti, Hasto Akui Keluar Rutan KPK dengan Kepala Merunduk |
![]() |
---|
KPK: Jadwal Berobat Hasto Kristiyanto Sudah Diagendakan Sebelum dapat Amnesti dari Presiden |
![]() |
---|
Hasto Keluar dari Rutan KPK Usai dapat Amnesti, Ternyata Pergi Berobat |
![]() |
---|
Istri Hasto Tebar Senyum Berangkat Jemput Suami Tercinta ke KPK: Mau Jemput Bapak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.