Jenderal Kehormatan
VIDEO Momen Prabowo Angkat 2 Jempol dan Tersenyum Usai Terima Pangkat Jenderal Kehormatan
Prabowo tampak tersenyum dan mengangkat dua jempolnya setelah ditanya tanggapannya menyandang pangkat Jenderal Kehormatan.
Ketua Komisi I DPR: Tidak Ujug-ujug
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyebut dengan rekam jejak dan prestasi yang sangat banyak, sudah layak Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendapatkan Jenderal Kehormatan dari Presiden Jokowi.
Sebab, kata Meutya, banyak prestasi yang ditorehkan oleh Menhan Prabowo, saat menjadi Prajurit TNI hingga Menteri Pertahanan RI.
"Karena itu Pak Prabowo Subianto layak mendapatkan Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo."
"Penganugerahan Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo bukanlah ujug-ujug."
"Tetapi sudah menjadi wacana sejak beliau diangkat menjadi Menhan di 2019, sehingga sudah melalui proses yang panjang,” kata Meutya kepada wartawan Rabu (28/2/2024).
“Masyarakat bisa melihat kok, Pak Prabowo merupakan tokoh di TNI dan banyak berkontribusi bagi pertahanan Indonesia."
"Semasa menjadi Prajurit TNI telah berhasil melakukan Operasi Mapenduma di Papua," lanjut Meutya.
Sementara saat menjadi Menhan RI, Prabowo, kata Meutya, juga telah melakukan modernisasi alutsista TNI dengan modernisasi pesawat jet tempur pesawat jet Rafale dan Pesawat Super Hercules C130J.
Menhan Prabowo juga memodernisasi SDM pertahanan, mulai dari Universitas Pertahanan dari sisi fasilitas dan keilmuan, perluasan Akademi Militer, serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi.
Termasuk juga di bidang kesejahteraan prajurit, bersama Presiden Joko Widodo yang meresmikan 25 rumah sakit TNI termasuk RS Panglima Sudirman di Bintaro.
"Dan jangan lupa Komponen Cadangan yang lahir di era beliau (Prabowo Subianto-red), keberhasilan mengatasi pandemi Covid-19 yang melibatkan Kemhan-TNI dan lain lain,” ucap Meutya.
Mengenai dasar hukum penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan oleh Presiden, Meutya Hafid menyebut tidak perlu diperdebatkan lagi karena pemberian Jenderal Kehormatan bukanlah hal baru dan sudah sesuai dengan Undang-Undang.
“Sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan, serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," ujarnya.
"Bukan kali ini saja penganugerahan Jenderal Kehormatan diberikan, sejumlah tokoh TNI juga telah mendapatkan penganugerahan Jenderal Kehormatan, seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman, yang mendapatkan gelar karena dedikasinya,” tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.