Kemenag Tegaskan Regulasi Lainnya soal Pencatatan Pernikahan Semua Agama di KUA Masih Didiskusikan
Kemenag tegaskan regulasi lainnya terkait pencatatan pernikahan semua agama di Kantor Urusan Agama (KUA) masih didiskusikan.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani
Freepik
ILUSTRASI pernikahan. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas wacanakan KUA bakal jadi tempat pencatatan pernikahan untuk agama lainnya. Dirjen Binmas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa regulasi lainnya terkait pencatatan pernikahan semua agama di Kantor Urusan Agama (KUA) masih didiskusikan.
Lebih lanjut, Menag juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.
"Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain," jelas Menag.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.