Kasus Korupsi Waskita Karya, Hukuman Eks Direkturnya Diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman Taufik Hendra Kusuma.
Secara rinci, aliran uang yang dimaksud yakni:
1. Memperkaya Terdakwa TAUFIK HENDRA KUSUMA berupa penerimaan uang sebesar Rp 5.606.000.000;
2. Memperkaya BAMBANG RIANTO (eks Direktur Operasional II PT Waskita Karya) berupa penerimaan uang yang bersumber dari transaksi pembayaran pekerjaan fiktif sebesar USD 195.000;
3. Memperkaya HARIS GUNAWAN (eks Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya) berupa penerimaan uang yang bersumber dari transaksi pembayaran pekerjaan fiktif sebesar USD 40.000;
4. Memperkaya DESTIAWAN SOEWARDJONO (eks Direktur Utama PT Waskita Karya) berupa penerimaan uang sebesar Rp 5.100.000.000 dan USD 50.000; dan
5. Memperkaya NIZAM MUSTAFA (Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya) berupa penerimaan uang sebesar Rp 1.486.387.939 dari pembayaran pekerjaan fiktif melalui PT Pinnancle Optima Karya, PT Mutiara Pusaka Karya, CV Karya Wida Perkasa dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur. (*)
BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini |
![]() |
---|
Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK |
![]() |
---|
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung Segera Dibawa ke Paripurna, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.