Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Korupsi Waskita Karya, Hukuman Eks Direkturnya Diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman Taufik Hendra Kusuma.

Pixabay/qimono
Ilustrasi - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman eks Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. 

Secara rinci, aliran uang yang dimaksud yakni:

1. Memperkaya Terdakwa TAUFIK HENDRA KUSUMA berupa penerimaan uang sebesar Rp 5.606.000.000;

2. Memperkaya BAMBANG RIANTO (eks Direktur Operasional II PT Waskita Karya) berupa penerimaan uang yang bersumber dari transaksi pembayaran pekerjaan fiktif sebesar USD 195.000;

3. Memperkaya HARIS GUNAWAN (eks Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya) berupa penerimaan uang yang bersumber dari transaksi pembayaran pekerjaan fiktif sebesar USD 40.000;

4. Memperkaya DESTIAWAN SOEWARDJONO (eks Direktur Utama PT Waskita Karya) berupa penerimaan uang sebesar Rp 5.100.000.000 dan USD 50.000; dan

5. Memperkaya NIZAM MUSTAFA (Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya) berupa penerimaan uang sebesar Rp 1.486.387.939 dari pembayaran pekerjaan fiktif melalui PT Pinnancle Optima Karya, PT Mutiara Pusaka Karya, CV Karya Wida Perkasa dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved