Kejagung Tetapkan Dirut PT Refined Bangka Tin Tersangka Korupsi Timah
Kejagung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.
Hari ini, Rabu (21/2/2024), tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dari jajaran direksi PT Refined Bangka Tin (RBT).
Satu di antaranya merupakan direktur utama bernama Suparta (SP). Sedangkan lainnya merupakan direktur pengembangan usaha bernama Reza Andriansyah (RA).
Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah tim penyidik memeriksa mereka sebagai saksi pada hari yang sama.
"Pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi yaitu saudara SP dan RA. Masing-masing selaku Direktur Utama PT RBT dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (21/2/2024).
Status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah tim penyidik memiliki kecukupan alat bukti.
Setelahnya, mereka ditaan di Rutan Kejaksaan Agung untuk maksimal 20 hari ke depan.
"Tim penyidik menyimpulkan telah memenuhi alat bukti yang cukup dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Terhadap keduanya dilakukan penahanan 20 ke depan di Rutan Salmeba cabang Kejaksaan Agung," kata Kuntadi.
Dalam pekara ini, mereka diduga berperan bekerja sama dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan EML selaku Direktur Keuangan PT Timah yang telah ditetapkan tersangka terlebih dulu.
Kerja sama itu berupa penambangan ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung.
"Dalam rangka untuk mengakomodir atau menampung timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ujar Kuntadi.
Modus yang digunakan, kerja sama dibuat seolah-olah terkait kegiatan sewa-menyewa alat processing tambang.
Kemudian modus lainnya, pengumpulan bijih timah dilakukan menggunakan tujuh perusahaan boneka, yakni: CV BJA, RTP, BRA, BSP, SJT, SMS, dan BPR,.
"Di mana untuk mebgelabui kegiatanhya dibuat seolah-olah ada SPK pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah," katanya.
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Update Pengejaran Riza Chalid, Polri Telah Kirim Permintaan Red Notice Kejagung ke Markas Interpol |
![]() |
---|
Komisi III Soroti Dugaan Pungli ke 128 Kepala Desa oleh Kejari Samosir, Minta Kejagung Turun Tangan |
![]() |
---|
Kejagung Limpahkan Bos PT Sritex dan 2 Eks Petinggi Bank BUMD ke Kejari Surakarta |
![]() |
---|
Jusuf Hamka Klarifikasi Pemanggilan Fitria Hamka oleh Kejagung Terkait Konsesi Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.