Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo untuk Usut Pencucian Uang
KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, SYL masih terjerat satu kasus di KPK yang tahapnya masih penyidikan, yaitu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masig terus menelusuri aset-aset yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang SYL.
Salah satu upaya KPK menelusuri aset yang diduga bersumber dari hasil korupsi itu dengan memanggil dan memeriksa pihak keluarga SYL.
Keterangan dari pihak keluarga SYL sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini.
Baca juga: Sehari Sebelum Pemilu, Polisi Ternyata Sudah Periksa SYL di Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
"Iya kebutuhannya nanti ketika penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, misalanya dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-aset, pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU," ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Seperti diketahui, SYL dijerat pasal TPPU hasil dari pengembangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementan, serta penerimaan gratifikasi sejumlah Rp44,5 miliar.
"Dari situ kemudian dikembangkan apakah ada yang berubah menjadi aset. Misalnya, membelanjakan, membayarkan, membeli dan seterusnya, itu kami dalami. Sehingga dibutuhkan keterangan dari berbagai pihak termasuk keluarga," imbuh Ali.
Baca juga: Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Ditanya 10 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi SYL
Penyidik KPK pun telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga hasil TPPU dari SYL.
Aset yang telah disita KPK ialah rumah kediaman SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan.
Kemudian, mobil mewah merek Audi, uang senilai puluhan miliar rupiah, serta bukti pembelian barang-barang berharga lainnya.
Penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil anak SYL yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita Syahrul Putri, pada Jumat, 2 Februari 2024.
Namun, yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.