Kejagung Tetapkan General Manager Perusahaan Tambang Bangka Tersangka Korupsi Timah
Begitu ditetapkan tersangka, RL langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan petinggi perusahaan tambang asal Bangka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.
Kali ini, tersangka yang ditetapkan ialah General Manager (GM) PT TIN berinisial RL.
Baca juga: Kejagung Bakal Evaluasi Hasil Penghitungan Kerugian Negara Terkait Dua Perkara
"RL General manager TIN, berdasarkan alat bukti yang cukup yang bersangkutan kami tetapkan tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024).
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Termasuk di antaranya melalui pemeriksaan sebagai saksi.
"Setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup sehingga kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi.
Baca juga: Kejagung Periksa Direktur PT Timah dan Keponakan Bos Timah Bangka
Begitu ditetapkan tersangka, RL langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini RL diduga berperan menanda tangani kontrak kerja sama dengan perusahaan negara, PT Timah.
Penanda tanganan kerja sama itu rupanya dalam rangka mengakomodir pengumpulan bijih timah secara ilegal.
Untuk mengelabui, pengumpulan bijih timah pun dilakukan melalui perusahaan-perusahaan boneka.
"Tersangka RL dalam kapasitas selaku General Manager telah menandatangani kontrak kerjasama yang dibuat bersama-sama dengan tersangka MRPT dan tersangka EML masing masing dari PT Timah. Dimana dalam rangka untuk mengakomodir perjanjiaanya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan-perusahaan boneka," katanya.
Penetapan tersangka ini bukanlah pertama kalinya dalam kasus korupsi timah.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan bos timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN) dan Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani (AA) sebagai tersangka pada Selasa (6/2/2024) lalu.
Baca juga: Kejagung Periksa 20 Direktur Perusahaan Tambang Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kemudian pada Jumat (16/2/2024) tim penyidik menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang; dan MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang sebagai tersangka.
Kejagung Tetapkan CEO Navayo International Gabor Kuti Jadi DPO Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan |
![]() |
---|
Riva Siahaan Cs, Tersangka Korupsi Minyak Mentah Segera Jalani Sidang |
![]() |
---|
Kejagung Klaim Tak Ada Unsur Politis yang Sebabkan Silfester Matutina Belum Dieksekusi |
![]() |
---|
Bukti Berdaya Saing, Mahasiswa Polteknaker Raih Prestasi di IPEC 2 |
![]() |
---|
Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.