Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Penjelasan KPK Soal Ketidakhadiran Kepala Bapanas Penuhi Panggilan Terkait Kasus Korupsi SYL
KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya terkait ketidakhadiran Arief itu untuk diperiksa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog, Arief Prasetyo Adi, tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu.
Arief sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Saksi (Arief) tidak hadir, dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.
Ali Fikri namun belum bisa memastikan penjadwalan ulang pemeriksaan Arief.
KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya terkait ketidakhadiran Arief itu untuk diperiksa terkait dengan pusaran kasus korupsi yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Sementara itu, dikutip dari Kontan, Arief Prasetyo Adi mengatakan akan kooperatif dan segera memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Arief bilang bahwa dirinya belum menerima undangan pemeriksaan KPK pada Jumat lalu. Undangan pemeriksaan tersebut baru diterima pada pagi ini.
“Undangan (pemeriksaan) untuk Jumat lalu, tapi baru terima tadi pagi,” ujar Arief saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024) kemarin.
Diketahui, Eks mentan SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 13,9 miliar.
SYL disebut pernah memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai 4.000-10.000 dolar AS atau sekitar Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang tersebut berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, serta setoran dari vendor yang memperoleh proyek.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Politisi Nasdem Diperiksa
Politisi Partai Nasdem, Rajiv memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/1/2024).
Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
Sumber: Warta Kota
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.