Pemilu 2024
Apa Tugas KPPS Pemilu 2024? Ini Pengertian, Besaran Gaji dan Lama Masa Kerjanya
KPPS merupakan petugas yang ada dalam sebuah penyelenggaraan Pemilu, simak pengertian, tugas, besaran gaji, hingga lama masa kerjanya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Bobby Wiratama
KPU
Tampilan buku saku KPPS - KPPS merupakan petugas yang ada dalam sebuah penyelenggaraan Pemilu, simak pengertian, tugas, besaran gaji, hingga lama masa kerjanya.
Lama masa kerja KPPS adalah selama 1 bulan.
Pada Pemilu 2024, KPPS bekerja mulai dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.
Jadwal Pemilu 2024
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program, anggaran, dan penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu.
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.
- 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu.
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye.
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang.
- 14 Februari 2024: Pemungutan suara.
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara.
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu. - 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD.
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.