Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Kemendagri dan Tim Pembina Samsat Nasional Siapkan Inovasi
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional tengah berfokus menyiapkan inovasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Maurits menambahkan, pemerintah daerah (Pemda) dapat menghapus pajak progresif kendaraan bermotor dan BBN 2.
Pemerintah provinsi berwenang melakukan penghapusan pajak tersebut. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang telah mengatur penghapusan BBN 2.
Selain itu, pada Pasal 12 ayat (1) UU HKPD juga mengatur objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
Adapun di dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 juga sudah tidak mengenal penyerahan kedua, artinya untuk BBN 2 ini sudah dibebaskan atau tidak dikenakan tarif.
“Walaupun ketentuan untuk PKB dan BBNKB ini menurut UU ini berlaku tiga tahun sejak UU ini ditetapkan. Namun pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak,” kata dia.
Maurits berharap, penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Langkah ini merupakan strategi untuk menertibkan data kendaraan bermotor, meskipun diakui selama ini pemerintah provinsi sering memberikan keringanan berupa pemutihan.
Namun kebijakan tersebut justru tidak efektif, mengingat masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
"Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif) sehingga Pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut. Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor," tandas Maurits.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
wajib pajak
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
Samsat Digital
Ditjen Pajak Awasi Pelaporan Perpajakan Para Influencer dan Content Creator |
![]() |
---|
Pemkab Bogor Terima Penghargaan SPM Awards 2025 dari Kemendagri |
![]() |
---|
Hari Terakhir Lapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Siapkan Dokumen dan Ikuti Tata Caranya |
![]() |
---|
Segera Lapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum 11 April 2025, Simak Caranya |
![]() |
---|
Cara Lapor SPT 2025 Formulir 1770SS, untuk Penghasilan Bruto Kurang dari Rp60 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.