Senin, 6 Oktober 2025

Ditjen Pajak Awasi Pelaporan Perpajakan Para Influencer dan Content Creator

Ditjen Pajak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap para influencer hingga content creator terkait pelaporan perpajakan mereka.

Editor: Choirul Arifin
Yanuar Riezqi Yovanda/Tribunnews.com
WAJIB PAJAK - Wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang I, Jakarta, Jumat (31/3/2023). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap para influencer hingga content creator terkait pelaporan perpajakan mereka.

Namun keterbatasan klasifikasi data dan struktural sektoral membuat penarikan data penghasilan para influencer menjadi tantangan tersendiri.

"Apakah kemudian kita pernah melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap para influencer? Saya bisa pastikan sudah pernah dilakukan juga, karena memang ada catatannya," kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal di acara diskusi publik di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Pajak para influencer maupun content creator  bukanlah jenis pajak baru, karena sudah diatur dalam UU PPh.

Wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai influencer tergolong sebagai wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas.

Menurutnya, Otoritas Pajak memang memiliki tugas untuk memastikan apa yang dilaporkan dan disetorkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hanya aja, identifikasi profesi influencer kerap kali tumpang tindih karena sesorang bisa berstatus sebagai ASN atau pegawai swasta, namun juga menjalani aktivitas sebagai influencer

Hal ini menyulitkan proses pemetaan dan pelaporan secara spesifik. Apalagi kata Yon, profesi influencer belum memiliki  Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tersendiri.

"Tapi kita tidak spesifik meng-address harus si influencer ini A, B, C. Karena setiap orang yang ditemukan datanya, kemudian ternyata berbeda dengan yang dilaporkan di SPT, tentu harus kita follow up."

"Follow up-nya itu ya bertahap, mulai dari soft dulu, kita lakukan verifikasi, klarifikasi, baru tindakan-tindakan yang lain," jelasnya.

Baca juga: Kontroversi Pengangkatan Dirjen Bea Cukai dan Pajak, Sri Mulyani: Berikan Waktu untuk Belajar 

Yon menegaskan bahwa prinsip perpajakan tetap berlaku secara umum, yakni sepanjang penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka tetap harus membayar pajak sesuai tarif yang berlaku.

"Apapun profesinya, ya mau pegawai negeri, pekerja, influencer, pengusaha, sepanjang omzet atau penghasilan dia di atas PTKP, ya bayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tarif yang ada," kata Yon Arsal.

Laporan Reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan

 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved