Ditjen Pajak Awasi Pelaporan Perpajakan Para Influencer dan Content Creator
Ditjen Pajak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap para influencer hingga content creator terkait pelaporan perpajakan mereka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap para influencer hingga content creator terkait pelaporan perpajakan mereka.
Namun keterbatasan klasifikasi data dan struktural sektoral membuat penarikan data penghasilan para influencer menjadi tantangan tersendiri.
"Apakah kemudian kita pernah melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap para influencer? Saya bisa pastikan sudah pernah dilakukan juga, karena memang ada catatannya," kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal di acara diskusi publik di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Pajak para influencer maupun content creator bukanlah jenis pajak baru, karena sudah diatur dalam UU PPh.
Wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai influencer tergolong sebagai wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas.
Menurutnya, Otoritas Pajak memang memiliki tugas untuk memastikan apa yang dilaporkan dan disetorkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hanya aja, identifikasi profesi influencer kerap kali tumpang tindih karena sesorang bisa berstatus sebagai ASN atau pegawai swasta, namun juga menjalani aktivitas sebagai influencer.
Hal ini menyulitkan proses pemetaan dan pelaporan secara spesifik. Apalagi kata Yon, profesi influencer belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tersendiri.
"Tapi kita tidak spesifik meng-address harus si influencer ini A, B, C. Karena setiap orang yang ditemukan datanya, kemudian ternyata berbeda dengan yang dilaporkan di SPT, tentu harus kita follow up."
"Follow up-nya itu ya bertahap, mulai dari soft dulu, kita lakukan verifikasi, klarifikasi, baru tindakan-tindakan yang lain," jelasnya.
Baca juga: Kontroversi Pengangkatan Dirjen Bea Cukai dan Pajak, Sri Mulyani: Berikan Waktu untuk Belajar
Yon menegaskan bahwa prinsip perpajakan tetap berlaku secara umum, yakni sepanjang penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka tetap harus membayar pajak sesuai tarif yang berlaku.
"Apapun profesinya, ya mau pegawai negeri, pekerja, influencer, pengusaha, sepanjang omzet atau penghasilan dia di atas PTKP, ya bayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tarif yang ada," kata Yon Arsal.
Laporan Reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan
Sumber: Kontan
Diseret ke Pemakaman Usai Ribut di TikTok, Influencer Dianiaya Brutal |
![]() |
---|
Dara Arafah Geram Data Medisnya Disebar, Siap Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
5 Tips Monetisasi untuk Konten Kreator Pemula, Mulai dari Langkah Kecil yang Konsisten |
![]() |
---|
16 Orang Terjebak di Lift Lantai 99 Gedung Tertinggi Jakarta, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.7 Storytelling, Short Course: Menjadi Content Creator PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.