Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Sekretaris BPPSDMP Kementan
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Siti Munifah, Jumat (19/1/2024).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian (Kementan), Siti Munifah, Jumat (19/1/2024).
Siti Munifah masuk sebagai daftar saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dr Ir Siti Munifah, Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Kementerian Pertanian RI tahun 2019-sekarang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).
Selain memanggil Siti Munifah, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Arief Sofyan, ASN Kementan, Fungsional Barang/Jasa Madya, Koordinator Subtansi Rumah Tangga.
Sejauh ini belum diketahui keterkaitan Siti Munifah dan Arief Sofyan dengan perkara ini.
Baca juga: Hampir 13 Jam Diperiksa soal Kasus Firli Bahuri, SYL Ngaku Buka-Bukaan ke Penyidik
Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya.
Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.
Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan.
Baca juga: SYL dan 2 Mantan Pejabat Kementan Tiba di Bareskrim untuk Diperiksa Terkait Kasus Firli Bahuri
Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 13,9 miliar.
Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bekas Gubernur Sulawesi Selatan tersebut pun diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.